Berita Terkini

KPU Kabupaten Pesisir Selatan Intruksikan ke PPS dan PPK Buka Posko Layanan Pindah Memilih

KPU Kabupaten Pesisir Selatan membuka posko layanan untuk masyarakat yang berpotensi masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Posko tersebut disediakan di setiap kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Nagari yang ada di Pesisir Selatan.

Ketua Divisi Data dan Informasi, Dede Desmana, S.Kom., MM mengatakan “Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dan memberikan hak suaranya di TPS lain,”. Seluruh PPK dan PPS sudah diinstruksikan untuk membuka posko layanan masyarakat yang pindah memilih. Kemudian membuat flyer atau spanduk untuk memberitahu masyarakat, mencantumkan nomor kontak alamat yang dihubungi terkait layanan tersebut, serta menyediakan formulir model A-pindah memilih yang diisi sesuai dengan mekanisme berlaku.

Dede menambahkan, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,  Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dijelaskan ada 9 keadaan tertentu, meliputi:

  1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara;
  2. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; 
  4. menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. pindah domisili;
  8. tertimpa bencana alam; 
  9. bekerja di luar domisilinya; dan/atau

Selanjutnya ada  4 kondisi atau kriteria pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 yang memenuhi syarat untuk dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS maksimal H-7 pemungutan suara meliputi:

  1. Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap;
  3. Tertimpa bencana alam;
  4. Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Dede berharap kedepannya semoga Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dapat segera melakukan perpindahan sesuai dengan syarat dan waktu yang sudah ditentukan sehingga tidak terjadi permasalahan pada saat pelaksanaan Pilkada nanti. (Perdatin Pessel).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 699 kali