
Komisi Informasi Sumbar Visitasi Keterbukaan Informasi di KPU Pessel
Painan — Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat berkunjung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (9/10/2020) pagi dalam rangka Visitasi Badan Publik terkait keterbukaan informasi publik di KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Kedatangan rombongan KI Sumbar yang terdiri dari Ketua KI Sumbar Noval Wiska, Anggota KI Sumbar Tanti Endang Lestari, dan staf KI Sumbar disambut anggota KPU Pessel Medo Patria, Yon Baiki, Lili Suarni, dan Febriani, Kasubag Teknis dan Hupmas Winda Bahrul, dan staf pengelola informasi dan dokumentasi Ririn Iradati.
Pada visitasi tersebut, KI Sumbar menilai dan menanyakan dua indikator utama keterbukaan informasi publik di KPU Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu (1). pelayanan informasi publik di KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Indikator ini mencakup tiga aspek, antara lain: (a). Pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, (b). Pelaporan, dan (c). Sarana dan prasarana layanan informasi publik.
Indikator ke (2). Penyediaan informasi publik. Indikator ini meliputi aspek: (a). Peraturan/kebijakan/keputusan yang dihasilkan KPU Kabupaten/Kota, (b). Standar operasional prosedur layanan informasi publik, terdiri dari: informasi publik yang tersedia setiap saat.
Anggota KPU Pessel divisi perencanaan, data, dan informasi Medo Patria menyebut bahwa kunjungan KI Sumbar ke KPU Pessel merupakan bentuk penilaian KI Sumbar kepada KPU Pessel.
“Kita di KPU Pessel tentu berharap dari waktu ke waktu kita bisa berkomiten untuk terbuka terhadap informasi publik. Hak publik untuk tahu terhadap pelayanan informasi dan dokumentasi yang dihasilkan oleh KPU Pessel terus kita perbaiki dan tingkatkan. Misalnya, saat ini KPU Pessel memanfaatkan sejumlah media sosial (facebook, instagram, youtube) sebagai bentuk transparansi KPU Pessel kepada publik, seperti dengan mempublikasikan setiap kegiatan KPU Pessel termasuk setiap tahapan Pemilihan Tahun 2020”, kata Medo. (*/lthf)