
Internalisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Pemilu 2024, KPU Kab. Pessel Undang Bawaslu
Dalam rangka menuju tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta pemilu 2024, KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi sekaligus Internalisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu pada Kamis, 28 Juli 2022 pukul 09.00 WIB. Peserta kegiatan berasal dari internal KPU Kabupaten Pesisir Selatan beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan yang di hadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Herman Wadison, beserta anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan yaitu Syafrijal Chan, dan Arieski Elfandi. Adapun yang menjadi Narasumber kegiatan sosialisasi adalah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Yon Baiki dan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria.
Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai politik peserta pemilu akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Desember 2022. Selain itu juga disampaikan informasi tentang partai politik calon peserta pemilu dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Berstatus badan hukum sesuai dengan undang undang tentang partai politik
2. Memiliki kepengurusan di seluruh propinsi
3. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten / kota di propinsi
4. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupatan/kota
5. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat
6. Memiliki anggota sekurang kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA
7. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik tingkat pusat, propinsi dan kabupaten /kota sampai tahapan terakhir pemilu
8. Menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU
9. Serta menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota
Dalam pertemuan ini juga membahas tentang fungsi Sipol dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan Penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
Diakhir kegiatan, tidak lupa ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Epaldi Bahar menyampaikan bahwa akan mengundang partai politik dan stakeholder lain dalam kegiatan sosialisasi Peraturan KPU No 4 tahun 2022 ini pada minggu pertama bulan Agustus 2022, dan tidak lupa beliau juga berharap agar pelaksanaan kegiatan tahapan pemilu 2024 ini berjalan lancar terkhusus di Kabupaten Pesisir Selatan.(fbrn)