Berita Terkini

KPU Pesisir Selatan Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW

Painan - KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Pesisir Selatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemangku kepentingan terkait regulasi serta mekanisme pelaksanaan PAW sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesisir Selatan, serta perwakilan partai politik. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan PAW yang tertib dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, Syafrizal Chan selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan materi terkait substansi PKPU Nomor 3 Tahun 2025, khususnya mengenai ketentuan, persyaratan, dan tahapan pelaksanaan PAW. Sementara itu, Vinto Askari selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum memaparkan tata cara serta langkah-langkah teknis dalam mengakses dan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penggantian Antar Waktu (SIMPAW) sebagai sarana pendukung administrasi PAW.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Pesisir Selatan berharap seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi dan pemanfaatan aplikasi SIMPAW, sehingga proses PAW ke depan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 89 kali