Berita Terkini

Koordinasi dan Sosialisasi PKPU No. 3 Tahun 2025 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) bersama Ketua DPRD

Painan – Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pertemuan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka koordinasi dan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam menyampaikan ketentuan terbaru terkait mekanisme PAW sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam pertemuan tersebut, KPU menjelaskan secara komprehensif tahapan, prosedur, serta peran masing-masing lembaga dalam pelaksanaan PAW anggota DPRD. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama serta memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga, khususnya antara KPU dan DPRD.

Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Darmansyah, Anggota DPRD Syafril Saputra, Ketua KPU Aswandi, Anggota KPU Dede Desmana dan Ruswandi Rinaldo, serta Sekretaris KPU Afnel Suryasman bersama kasubbag dan staf KPU Kabupaten Pesisir Selatan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 76 kali