KPU Kabupaten Pesisir Selatan Ikuti Bimtek Tata Cara dan Prosedur PAW DPRD Kabupaten/Kota
Painan — KPU Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat, Selasa (09/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, Kasubag Teknis Penyelenggara dan Hukum, Vinto Askari, serta Operator SIMPAW, Ahmad Afif.
Bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota terkait tata cara dan prosedur pelaksanaan PAW sesuai ketentuan terbaru, yakni Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Materi yang diberikan meliputi verifikasi syarat calon pengganti, mekanisme afirmasi sebaran daerah pemilihan, pemenuhan keterwakilan perempuan, pengelolaan dokumen LHKPN, serta penanganan upaya hukum apabila terjadi sengketa dalam proses PAW.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pengarahan teknis terkait penggunaan aplikasi SIMPAW, sebuah sistem administrasi digital yang dirancang untuk memastikan proses PAW berlangsung secara terstruktur, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik di seluruh tingkatan penyelenggara pemilu. Pada sesi tersebut, Operator SIMPAW KPU Provinsi Sumatera Barat memaparkan alur penggunaan serta standar operasional aplikasi tersebut.
KPU Provinsi Sumatera Barat menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap peraturan dalam proses PAW, sehingga setiap tahapan dapat terlaksana dengan transparan, akurat, dan sesuai prinsip kepemiluan.
Dengan mengikuti bimtek ini, KPU Kabupaten Pesisir Selatan berharap pelaksanaan PAW di daerah dapat berjalan lebih optimal dan memenuhi standar teknis serta regulasi yang berlaku.